Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bripka SR, terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan atau dipecat dari anggota Polri.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, SR yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat, telah diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela, yaitu berzinah.
SR terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021.
"Hasil keputusan hukuman kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 lalu, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca juga: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Tersangka Cabul 3 Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
SR saat ini meringkuk di rumah tahanan Polres Manggarai Barat sejak 14 Juni lalu. Ia diduga memerkosa S.
Siswi SMA berusia 16 tahun itu diperkosa SR pada 9 April lalu di Labuan Bajo.
SR juga telah berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain SR, anggota Polri lain yang dijatuhi sanksi rekomondasi PTDH adalah Bripka M, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Mabar.
Kapolres Ari mengatakan, M terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, tanggal 09 Februari 2023.
Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik pada tanggal 18 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
"Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut," ungkapnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News