Dia mengatakan, untuk mengetahui rokok yang layak edar dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan, pertama adalah bisa dilihat apakah sudah dilengkapi dengan pita cukai hasil tembakau atau CHT dan harus sesuai.
Dia mencotohkan, rokok dengan isi 16 batang, harus sesuai juga dengan keterangan cukai dan tidak boleh berbeda. Jika tidak memiliki pita cukai, menurut dia, pihaknya bisa melakukan penindakan pidana hingga sanksi administrasi.
"Masyarakat dan pedagang pun harus paham tentang hal ini, agar sama-sama kita lakukan pengawasan," tambah dia. *
sumber; pos-kupang.com