Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang mengamankan 32 koli rokok dari wilayah Perairan Kabupaten Alor, Provinsi NTT. Meski cukainya asli, namun tidak sesuai peruntukannya seharusnya untuk kemasan 12 batang, namun dipakai untuk kemasan 16 batang .
Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Watangterah menyebut, 526 batang rokok yang diamankan itu memiliki label cukai yang asli, namun tidak sesuai peruntukannya. Pada cukai rokok harusnya digunakan pada kemasan 12 batang, tetapi pada barang itu dipakai untuk rokok 16 batang.
Hasil penelitian, kata dia, cukainya asli dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi, dan akhirnya dikembalikan ke kantor produksi asal yang memproduksi rokok tersebut.
"Daerahnya di Kudus. Nanti dari Bea Cukai Kupang akan kesana bersama pejabat terkait di Kudus melakukan rekon ulang dan ditindaklanjuti, kemungkinan akan didenda pabrik produksi rokok tersebut," kata dia, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca juga: Oknum PNS Alor Diduga Cabuli Lima Anak Diserahkan ke Penuntut Umum
Dia mengatakan, secara umum biasanya rokok itu ada yang isinya 16 batang, 20 batang. Sementara temuan kali ini label cukai 16 batang dilekatkan pada 20 batang.
"Kecurangan ini akan mengakibatkan kekurangan pembayaran ke negara karena dibayar per batang, harusnya pita cukai yang 16 batang itu dipasang di kemasan 16 batang, tetapi yang terjadi justru dipasang di kemasan 20 batang," ujar dia.
Tribuana menjelaskan, selama ini pihaknya terus bekerja sama juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja. Keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Bea Cukai, sebut dia, sehingga pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki lebih banyak sumber daya.
"Apa lagi kalau untuk menjangkau pedagang-pedagang kecil, tentu harus pemerintah daerah sendiri. Kalau kami di Bea Cukai sangat terbatas SDM, apa lagi wilayah kerja kami mulai dari Soe TTS, Rote, Sabu Sumba dan Kota Kupang. Di setiap daerah ini kami bekerja sama dengan Satpol PP," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Fransisko, Dibayar 1 Juta Selundupkan 50 Karung Rokok dari Alor ke Timor Leste
Dia mengaku pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang peredaran rokok yang sesuai dengan ketentuan aturan. Dia mengaku yang terpenting adalah edukasi, agar jangan sampai pedagang rugi akibat tidak paham dengan aturan.
"Kalau kita lakukan operasi pasar ini kita selalu barengi dengan sosialisasi," sebut dia.
Dia mengaku sangat terbantu dengan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah. Apalagi ada anggaran untuk kegiatan tersebut, dana bagi hasil cukai rokok, yang diperuntukan untuk kesehatan, sosialisasi dan operasi.
"Untuk anggaran itu nanti pemerintah daerah harus laporkan ke Bea Cukai dan akan dilaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yang saat ini tidak memiliki satuan kerja di daerah, sehingga menjadi tugas Bea Cukai, khususnya di bidang penegakan hukum," jelasnya.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Polres Alor Tangkap Pelaku Pencurian Kain Tenun