Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.
Langsung Ditahan
Sebelumnya, usai penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskemas Paga, Tim Jaksa Kejasaan Negeri Sikka langsung menahan dua tersangka yakni YBL sebagai PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana.
Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan kedua tersangka pada Rabu, 18 Oktober 2023. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Maumere.
Dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pembangunan Puskesmas Paga yang berlokasi di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pantauan TribunFlores.Com, aparat TNI-Polri tampak berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sejak siang.
Setelah menunggu beberapa saat, kedua tersangka pun digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Keduanya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan pada bagian punggung baju.
Nampak tersangka YBL selaku keluar terlebih dahulu didampingi aparat keamanan. Tangannya tampak diborgol ia dituntun hingga menaiki sebuah mobil tahanan berwarna hijau yang telah terparkir di depan kantor.
Lalu setelah itu, tahanan IR selaku kontraktor pelaksana keluar menyusul YBL.
Keduanya menumpang mobil yang sama. Awak media tampak sibuk mengabadikan momen penetapan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Puskemas Paga tersebut.
Berita TRIBUNFLORES.Com lainnya di Google News