Penyelundupan Komodo

BREAKING NEWS :Sejak Juni 2023, 5 Komodo Diselundupkan dari Pulau Rinca, 3 Ekor Lolos

Penulis: Berto Kalu
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus penyelundupan komodo. Rabu 1 November 2023.  

Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku, saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta. (uka)


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News