Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku, saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News