Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Museum Provinsi NTT yang merupakan UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, menggelar pameran museum temporer budaya maritim di NTT, dengan tema, Nenek moyang ku orang pelaut, menjaga tradisi warisan leluhur untuk keseimbangan hidup manusia, alam dan lingkungan.
Kegiatan ini dibuka oleh PJ Gubernur NTT, Ayodhia Kalake uang diwakili Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid pada, Rabu 9 November 2023.
Pameran kontemporer ini bakal dilaksanakan sampai Sabtu 11 November 2023 yang bertempat di Museum Provinsi NTT. Kegiatan ini akan terus diisi dengan penampilan tarian seni dan budaya.
Baca juga: Kisah Nissa Wondo Duta Inspirasi NTT Suka Tantangan, Belajar Banyak Hal Baru hingga Dapat Beasiswa
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan disambut dengan tarian Hedung atau penjemputan dari etnis Lamaholot. Hadir budayawan dan sejarawan.
Sulastri Rasyid, mengatakan dengan luas wilayah perairan yang lebih besar dari daratan ini, masyarakat diajak agar jangan berpaling dari laut.
"Di laut sudah sangat lengkap tanpa diberi pukuk dan tidak menanam, tetapi kita diminta untuk menjaga agar di laut tetap lestari dan bisa diwariskan ke anak cucu kita nanti," ujarnya.
Dia mengajak semua untuk menghadap ke laut dan jangan membelakangi laut, mari menjaga laut dengan baik, untuk bisa menjadi sumber pencaharian dan sumber gizi bagi anak-anak generasi penerus nantinya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada UPTD Museum NTT yang terus melakukan kegiatan seperti ini untuk mengingatkan dan mengajarkan serta mengenalkan budaya NTT dan semua kekayaan NTT kepada semua masyarakat luas, terutama kepada generasi muda.
Kepala UPTD Museum NTT Aplinuksi M.A Asamani, mengatakan, Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang beranekaragam, sehingga dibutuhkan upaya untuk melestarikan berbagai kekayaan.
Upaya penyelamatan dan pelestarian budaya bangsa ini diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya di mana dalam pasal 18 ayat 2, menyatakan posisi museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan dan atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
Baca juga: Dukung Persebata Lembata di Soeratin Cup Ngada, Lomblen Mania Tempuh 477 Km ke Bajawa
Dia mengatakan, Museum NTT telah banyak mengumpulkan benda-benda budaya yang pada masa lampau, dipakai oleh leluhur atau yang menjadi peninggalan kerajaan bangsa di masa lampau.
Dengan bekal pengetahuan yang dimiliki para pengelola museum, yang telah berusaha menyelamatkan warisan budaya bangsa agar para penerus bangsa, di masa sekarang dan masa yang akan datang dapat melihat dan menyaksikan warisan budaya nenek moyang kita.
"Berbagai koleksi yang telah dikumpulkan dari masyarakat, dirawat dan dikaji pada gilirannya mendapat kesempatan untuk dipamerkan kepada masyarakat seperti yang kita laksanakan pada malam hari ini," ujarnya.