Pertamina Tutup SPBU

Pertamina Patra Niaga Tutup SPBU di Manggarai, TTS dan Sumba Timur

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di SPBU Liliba Kota Kupang hari Selasa, 14 November 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG- PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi penutupn terhadap tiga SPBU di Manggarai, TTS dan  Sumba Timur di  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sampai bulan Oktober 2023, sejumlah 58 SPBU dari total 11.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus..

Pjs. Area Manager Comm., Rel. & CSR Jatimbalinus, Cicilia Martanti menyebutkan tiga SPBU yang diberikan sanksi yakni SPBU 54.855.04, 54.871.04 dan 54.865.09

"Benar, ada 2 SPBU yang diberikan sanksi operasinya yaitu 5485504 dan 5685124 dikarenakan sarana dan prasana yang ada tidak memenuhi standar SPBU," ungkap Cicilia pada Selasa, 14 November 2023.

Hasil telusuran POS-KUPANG.COM pada Selasa, 14 November 2023 dari MyPertamina tiga SPBU ini yakni SPBU 54.855.04 terletak di Timor Tengah Selatan (TTS), SPBU 54.871.04 di Sumba Timur tepatnya di Desa Lewapaku, Kecamatan Lewa dan SPBU 54.865.09 di Jalan Ruteng - Labuan Bajo KM 4 Manggarai.

Baca juga: Darius Sebut Tarif SIM Melebihi PP PNBP, Ombudsman NTT Terima Aduan Layanan Reskrim dan Satalantas

 

 

Dengan diberikan sanksi ketiga SPBU, kepada masyarakat atau pengguna BBM yang berada di sekitar SPBU tersebut diimbau untuk bisa membeli BBM di SPBU lain. Sanksi ini pun ada yang diberikan surat peringatan berlaku sampai 6 bulan.

Sebelumnya juga disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan, jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. “Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Titip Lima Masalah Ditangani Penjabat Bupati Alor dan Sumba Tengah

Hasil pantauan POS-KUPANG.COM di SPBU Lliba, aktivitas pengisian BBM masih normal. Pengawas SPBU Liliba, Semi mengatakan stok BBM masih aman dan animo masyarakat juga masih normal. Dipastikan stok BBM bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal yang sama pun disampaikan Pengawas SPBU Oebobo terkait stok BBM masih aman.

Terkait stok BBM khusus Provinsi NTT saat ini masih menunggu update-an dengan terus melakukan komunikasi dengan pihak Pertamina. *

sumber; pos-kupang.com