HMK berumur 53 tahun diketahui menikah lagi pasca istri pertamanya meninggal dunia. Pandai besi atau tukang las asal Kecamatan Nuba Tukan, Kabupaten Lembata ini melakukan pelecehan pertama terhadap S, siswi 10 tahun.
"S itu korban pelecehan pertama. Sementara P, A, E, dan V dalam waktu bersamaan," katanya kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023 siang.
Lasarus menerangkan, tabiat HMK yang diduga kelainan seksual terbongkar saat salah satu korban buka mulut kepada orang tuanya hari Rabu, 15 November 2023, pekan lalu.
Dari situlah semua kelakuan bejat HMK terhadap anak bawah umur terkuak. Empat bocah, termasuk korban pertama ikut buka suara.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung diproses hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HMK akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
"Kita sudah tahan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkas Lasarus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News