Berita NTT

PWI NTT Kecam Tindakan Intimidasi dan Ancam Wartawan di Belu, Minta Kapolda Beri Jaminan Keamanan

Penulis: Gordy Donovan
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNYATAAN SIKAP - PWI NTT mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di Belu. Pernyataan sikap dikeluarkan Minggu 3 Desember 2023.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pernyataan sikap terkait intimidasi dan ancaman terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Belu.

Pernyataan sikap dengan nomor : 001/PWI Prov.NTT/XII/2023 itu ditandatangani oleh ketua PWI NTT Hilarius F. Jahang dan Sekretaris Aloysius Tani.

Sebelumnya, PWI NTT menerima surat pengaduan dari Saudara Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau, wartawan Media Online Timor Daily (timordailynews.com) tertanggal, 1 Desember 2023 terkait ancaman dan intimidasi setelah memberitakan kasus perjudian di Kabupaten Belu.

Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 18.39 WITA, rumah Saudara Edy Bau didatangi dua orang yang salah satunya diketahui bernama Alo alias Alo Kuneru.

Baca juga: Usai Beritakan Kasus Judi, Rumah Wartawan di Raibasin Terbakar, Polres Belu: Kami Tidak Bisa

 

Kedua orang tersebut melakukan pengancaman terhadap Edy Bau dan keluarganya. Saat kejadian yang bersangkutan sedang berada di Kupang untuk urusan lain, sementara di rumah hanya ada istri dan kedua anaknya yang masih kecil.

Para pelaku mendatangi rumah wartawan Edy Bau mengendarai sepeda motor. Saat tiba di halaman rumah, salah satu pelaku bernama Alo Kuneru menggeber gas motornya, sembari berteriak-teriak,

“Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumahnya.

Pelaku bahkan menanyakan kepada istri Edy Bau, apakah tahu tentang rumah wartawan yang terbakar di Raibasin? Lalu dijawab oleh istrinya tidak tahu.

Tak lama berselang datanglah beberapa saudara bersamaan dengan tibanya anggota Buser Polres Belu yang dihubungi Edy Bau di rumah dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polres Belu.

Terkait peristiwa tersebut, PWI Provinsi NTT menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan termasuk yang dilakukan dua orang tak dikenal ke rumah wartawan media online Timor Daily (timordailynews.com) dengan menebar berbagai ancaman.

2. Mengingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu maka segala tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang
dilindungi Undang-Undang.

3. Jika ada persoalan terkait karya jurnalistik kepada siapa saja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab.

4. Meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk memberikan jaminan keamanan kepada saudara Edy Bau dan keluarganya serta wartawan di Belu pada khususnya dan NTT pada umumnya dalam menjalankan tugasnya.

Halaman
1234