Kasus Penganiayaan di Kupang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang, 1 Masih Buron

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Feka Kono (Kanan) memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.

"Selanjutnya tinggal menunggu P21 saja pada Februari 2024," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Jefri Genaro Manoh, Ryan Dalung mendesak Polres Kupang agar bekerja lebih maksimal lagi untuk menangkap Agus Anin yang sudah melarikan diri. Jika tak ditangkap maka ditakutkan bisa berulah lagi dan mengorbankan orang lain.

"Setelah DPO-nya keluar maka Polres Kupang segera koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menangkapnya sehingga keluarga korban merasa puas. Ditakutkan kalau tidak segera tangkap dia bisa membuat kejadian serupa," tegasnya.(ary).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News