"Selanjutnya tinggal menunggu P21 saja pada Februari 2024," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Jefri Genaro Manoh, Ryan Dalung mendesak Polres Kupang agar bekerja lebih maksimal lagi untuk menangkap Agus Anin yang sudah melarikan diri. Jika tak ditangkap maka ditakutkan bisa berulah lagi dan mengorbankan orang lain.
"Setelah DPO-nya keluar maka Polres Kupang segera koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menangkapnya sehingga keluarga korban merasa puas. Ditakutkan kalau tidak segera tangkap dia bisa membuat kejadian serupa," tegasnya.(ary).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News