Kasus Korupsi di TTU

JPU Kejari TTU Eksekusi Pidana Badan Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Fatusene

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi pidana badan terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Fatusene, Rabu, 7 Februari 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatusene, Dionisius Taus.

Eksekusi pidana badan yang dilaksanakan Rabu, 7 Februari 2024 ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kupang.

Saat diwawancarai Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., S. I. K. M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kupang tanggal 16 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT- 62/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024.

Baca juga: 44 Ekor Sapi di Belu NTT Mati Mendadak

 

Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan terhadap terdakwa sesuai dengan bunyi amar putusan antara lain yakni; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Dalam amar putusan tersebut juga Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 440.958.301,24 (empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Ia menuturkan, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2023 yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara sesuai amar putusan.

"Usai pembacaan Putusan pada tanggal 16 Januari 2024, dan setelah melewati masa waktu pikir-pikir, para pihak tidak melakukan upaya hukum dan menyatakan menerima sehingga kami melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan tersebut,"pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News