TAG
Kasus Korupsi di TTU
-
Kejari Timor Tengah Utara menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Selasa, 5 Agustus 2025
-
Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.
Selasa, 5 Agustus 2025
-
KejariTimor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT sebagai tersangka.
Selasa, 5 Agustus 2025
-
Bupati TTU di NTT, Yosep Falentinus Delasalle Kebo meminta Inspektorat Daerah untuk memeriksa pengelolaan Dana Desa Naku
Selasa, 15 Juli 2025
-
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang meminta klarifikasi sejumlah pihak perihal laporan dugaan korupsi proyek yang menyeret nam
Jumat, 16 Mei 2025
-
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi Dana Desa.
Senin, 13 Januari 2025
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Nonotbatan.
Senin, 16 Desember 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU.
Senin, 16 Desember 2024
-
Hendrik menegaskan Kejari TTU selalu profesional dan berlandaskan pada aturan yang berlaku perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten TTU
Jumat, 13 Desember 2024
-
"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu,"ucapnya.
Rabu, 30 Oktober 2024
-
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh tim Penyidik Kejari TTU.
Selasa, 29 Oktober 2024
-
Menurutnya,eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor : PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023
Kamis, 19 September 2024
-
"Usai pelaksanaan tahap II tersebut selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan,"ujarnya.
Kamis, 5 September 2024
-
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146.
Selasa, 3 September 2024
-
Kejari TTU, lanjutnya, fokus pada pemeriksaan Dana BOS Afirmasi tahun 2020 karena pada saat itu terjadi Pandemi Covid-19.
Jumat, 30 Agustus 2024
-
"Ada fakta bahwa ada pengembalian terhadap sisa uang tahun 2023 yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 186 juta lebih,"ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Jumat, 30 Agustus 2024
-
Jaksa Eksekutor Kejari TTU kemudian memberangkatkan Florensia Neonbeni dari Kota Kefamenanu ke Kota Kupang untuk melakukan eksekusi di Lapas Perempuan
Senin, 12 Agustus 2024
-
Tim Penyidik Kejari TTU akan menelusuri aset milik orang-orang yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Nainaban.
Rabu, 31 Juli 2024
-
Terhadap uang dengan total senilai Rp. 522.683.450 dari keluarga terpidana tersebut, melalui bendahara penerima akan disetorkan ke kas negara.
Rabu, 24 Juli 2024
-
Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.
Selasa, 23 Juli 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved