Pemilu 2024 di Ngada

Banyak Baliho Caleg di Kota Bajawa Belum Dicopot Bawaslu Ngada Turun Tangan

Penulis: Laus Markus Goti
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penertiban baliho Pemilu 2024 di Jl. Soekarno - Hatta, Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Minggu 11 Februari 2024.

Antonius menguraikan, Bawaslu Ngada telah menerbitkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.

"Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah agar mereka terlibat memberi dukungan dalam penertiban APK melalui Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Antonius.

Dia menjelaskan, mengenai penertiban APK, juga merupakan ruang Bawaslu Ngada dalam konteks pengawasan. "Sehingga bilamana ada yang terlewatkan atau tidak diturunkan pasti kita tertibkan," kata Antonius.

Sanksi Bagi Pelanggar Masa Tenang

1. Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang mengumumkan hasill survey atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidanan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

3. Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (orc).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News