Kasus Pembunuhan Bayi

Malu Karena Hamil dengan Pria Lain, Perempuan di TTU Gorok Leher Bayinya Buang ke Hutan

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONPERS - Konferensi pers Kapolres Timor Tengah Utara didampingi Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H dan Kasat Narkoba Polres Timor Tengah Utara Iptu Yeni Setiono, S. H di Mako Polres TTU, Senin, 12 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum. Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.

Motif dari aksi tersangka yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News