“Kami sudah laporkan sesuai, hasil pantauan dan kajian kami sesuai fakta lapangan dan sekarang tinggal keputusan ada pada hirarki KPU,” tandas Herman.
Khusus TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur, PSU berpotensi terjadi karena ada Pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb) dari luar Lembata diberi 5 surat suara oleh KPPS. Harusnya pemilih tersebut hanya mendapat 1 surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau sudah ada Rekomendasi dari Pengawas TPS, baru kami putuskan PSU atau tidak ini juga tergantung dari hasil konsultasi kami dengan hirarki kami diatasnya. Jadi ini sifatnya baru Potensi PSU,” kata Herman.
Hal senada disampaikan ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala bahwa ada potensi PSU di dua TPS tersebut.
"Kami sudah sampaikan fakta sesuai apa yang kami temukan di lapangan tetapi kami tetap menunggu arahan hirarki," ujar Febry.
"Ada dugaan pelanggaran tetapi tetap kami sampaikan ke hirarki kami, koordinasi ini mesti dilakukan sehingga apa yang kami putuskan sesuai tata aturan dan peraturan perundang-undangan," pungkas Febry Bayo.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News