Pemilu 2024 di Mangga

PSU Ulang Enam TPS di Manggarai , Yohanes Manasye : Ada Indikasi Pelanggaran

Penulis: Robert Ropo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG----Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS merekomendasikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pada enam TPS di Kabupaten Manggarai. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye menyampaikan itu pada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 16 Februari 2024.

Yohanes menerangkan, bahwa pada hari pencoblosan Pemilu, Rabu 14 Febuari 2024, terdapat di enam TPS tersebut terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal. 

Selain itu ada dua TPS di Kecamatan Wae Ri'i, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Ri'i. Dan satu TPS di Kecamatan Ruteng yakni TPS 01 Desa Bulan.

 

Baca juga: PSU Enam TPS di Manggarai Paling Lama 10 Hari Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

 

 

 

Yohanes juga menerangkan, penyebab Pengawas TPS merekomendasikan untuk PSU pada TPS yang tersebar di tiga kecamatan tersebut dimana Kecamatan Langke Rembong di TPS 02 Poco Mal, KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. 

Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. 

Di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD. 

Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi. 

 

 

Baca juga: Cerita Pegawai Lapas Ende Jadi Anggota KPPS di TPS Khusus Lapas, Tidak Ada Kampanye Caleg

Halaman
12