Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menuntut mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake, lima tahun kurungan penjara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 23 Maret 2024. Sehari sebelumnya dilangsungkan sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat, 22 Maret 2024.
JPU, kata Andrew juga menuntut Yosefina Lake membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 443.273.690. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua setengah tahun.
Baca juga: Seorang Anak di Manikin TTU Meninggal Dunia, Diduga Tertular Rabies
JPU menyatakan terdakwa Yosefina Lake, terbukti bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menjelaskan, JPU menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 100 juta. JIka denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, uang tunai senilai Rp 61.590.000 terdiri dari barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas nama terdakwa.
Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan telah nyata adanya kerja sama yang nyata yang dilakukan oleh Terdakwa Yosefina Lake bersama-sama dengan Florensia Noenbeni selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD TTU dengan cara; membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan belanja, membuat secara tidak benar SPJ penggunaan Dana, melakukan Pembayaran yang sudah diketahui tidak dilaksanakan, melakukan pengajuan permintaan dana kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah walaupun secara nyata mengetahui masih ada kekurangan SPJ atas penggunaan dana.
Baca juga: Polisi Belum Tahan Tersangka Pembuangan Bayi di Lokomea TTU Karena Sakit
Selain itu berdasarkan fakta hukum terdakwa disebut melakukan pembelanjaan barang/jasa sejenis dengan dua sumber dana yang berbeda seolah-olah pelaksanaan penggunaan dana secara mandiri.
Yosefina Lake juga bekerja sama dalam hal membuat SPJ atas nota belanja yang diperoleh secara melawan hukum. Mengetahui ketidaklengkapan SPJ akan tetapi saling mengetahui untuk melakukan pencatatan dan penandatangan pada Buku Kas Umum (BKU) seolah-olah telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan/ jasa yang senyatanya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kata Andrew, JPU menyatakan adanya suatu kerja sama yang sempurna dalam melakukan tindak pidana dan perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Pertimbangan JPU mengajukan tuntutan pidana ini karena, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara serta terdakwa tidak pernah mengakui kesalahannya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A.A.Gd. Agung Parnata, S.H., CN, Hakim Anggota, Raden Haris Prasetio, SH, dan Hakim Anggota, Sutarno, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum, Andrew P. Keya, S. H, kuasa hukum terdakwa, sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara online.(*)
sumber: pos-kupang.com