Kasus Pembuangan Bayi di TTU
Polisi Belum Tahan Tersangka Pembuangan Bayi di Lokomea TTU Karena Sakit
Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut, MPM belum ditahan pihak kepolisian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan MPM (31) tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Provinsi NTT.
MPM telah ditetapkan sebagai tersangka , Sabtu, 16 Maret 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi nekat membuang bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan terlarang dengan pria idaman lain ke Kali Webusa.
Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu, 17 Maret 2024.
Baca juga: Warga Rana Gapang Minta Pemda Matim Perbaiki Jalan Batu dan Tanah
Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut, MPM belum ditahan pihak kepolisian.
Pasalnya, saat ini tersangka masih dirawat di Puskesmas Lurasik.
Tersangka MPM dirawat di Puskesmas Lurasik karena menderita sakit pasca melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut tanpa bantuan orang lain.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu, AKP Marchall mengatakan, seorang perempuan berinisial MPM (30) asal Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tega membuang bayinya di Kali Webusa, Desa Lokomea. Aksi nekat terduga pelaku ini dilakukan karena bayi tersebut dikandung dari hasil hubungan terlarang dengan pria idaman lain.
Menurutnya, terduga pelaku juga diduga telah merencanakan aksinya tersebut. Meskipun demikian hal ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.
Ia menuturkan bahwa, terduga pelaku nekat melancarkan aksinya membuang bayi tersebut karena malu dan kehamilannya tidak diketahui keluarga. Ketika dilahirkan, bayi tersebut dalam kondisi bernyawa dan meninggal dunia setelah dihanyutkan di Kali Webusa.
Informasi lain yang diperoleh POS-KUPANG.COM, terduga pelaku diduga telah memiliki suami dan memiliki anak dari suaminya tersebut. Namun, saat ini suami dari terduga pelaku sedang merantau ke Malaysia.
Terduga pelaku diduga menjalin hubungan dengan pria idaman lain hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Baca juga: Perusahaan Mutiara Klaim Masyarakat Lima Desa di Tanjung Dukung Budidaya Mutiara
Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara berhasil mengungkap terduga pelaku pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengungkapan terduga pelaku tersebut dilaksanakan polisi kurang dari enam (6) jam pasca mereka menerima informasi dari masyarakat.
Kasus Pembuangan Bayi di TTU
Tersangka Pembuangan Bayi
Pembuangan Bayi di Lokomea TTU
Tribun Flores.com
Warga Rana Gapang Minta Pemda Matim Perbaiki Jalan Batu dan Tanah |
![]() |
---|
Perusahaan Mutiara Klaim Masyarakat Lima Desa di Tanjung Dukung Budidaya Mutiara |
![]() |
---|
Pengurus DPW sampai DPD Partai NasDem NTT Dirombak |
![]() |
---|
Heribertus Erik San Siap Bersaing Jadi Bacawabup Manggarai |
![]() |
---|
Dermaga Borong Rusak Berat Diterjang Gelombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.