Tindak Pidana Perdagangan Orang

Koordinator TPDI NTT : Ayo Kapolres Sikka, Ukir Prestasimu Tangkap YS

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEATERIKAL - Aksi teatrikal aktivis PMKRI Maumere di depan Patung Kristus Raja Maumere, Sabtu, 6 April 2024.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado menantang Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata untuk segera menangkap YS, calo yang mengirim 72 pekerja asal Kabupaten Sikka secara ilegal ke Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Meridian, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. yang belum genap 1 tahun memimpin Polres Sikka namun belum ada prestasi membanggakan yang dia ukir di Kabupaten Sikka ini.

"Sebab belum ada kejahatan-kejahatan besar seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan khusus lainnya yang berhasil dia bongkar. Selama kepemimpinannya, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. justru kecolongan dengan munculnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, yang diketahui merupakan Caleg Terpilih dari Partai Demokrat guna menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024 - 2029," ujar Meridian Dewanta Dado dalam keteranganya yang diterima TribunFlores.com, Sabtu, 6 April 2024.

Lebih jauh Meridian mengatakan, Yuvinus Solo alias Joker selama ini merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, bahkan masyarakat menyebut Yuvinus Solo alias Joker sebagai calo TKI Ilegal.

 

Baca juga: Selain Bawa Keranda Mayat, PMKRI Maumere Gelar Aksi Teatrikal TPPO

 

 

"Mengapa dan ada apa sehingga Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. dalam tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, tidak bisa mengendus adanya serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang calon tenaga kerja dari berbagai desa di Kabupaten Sikka," tandas Meridian.

Tatkala ke-72 orang yang dijanjikan bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024, seharusnya saat itu Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. sudah memimpin anak buahnya untuk mencegah keberangkatan mereka.

Semestinya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. pada tanggal 12 Maret 2024 itu sudah memimpin penangkapan terhadap Yuvinus Solo alias Joker, sebab dia selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas untuk merekrut tenaga kerja dan tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Akibat langkah penegakan hukum yang tegas tidak berjalan maka lanjut Dian Dado, ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tidak tercegah untuk sampai di Pelabuhan Balikpapan - Kalimantan Timur.

 

Baca juga: Tidak Ada Jembatan, Warga Waipaar Sikka Nekat Terobos Derasnya Banjir

 

"Namun disana Yuvinus Solo alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat penampungan dan urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong," ujar dia.

Halaman
12