Gabriel menyebut NTT identik dengan kasus the Coffin death atau korban berakhir dalam peti mati, sudah begitu meresahkan dan pemerintah yang sekarang kurang memprioritaskan penanganan TPPO secara ekstra ordinary di NTT.
Minimnya perhatian pemerintah juga disebabkan dengan beruntunnya acara-acara seperti Pilpres dan Pileg .
Dikatakan Gabriel, kasus TPPO di NTT itu unik karena ada yang disebut perdagangan orang melalui kemauan sendiri (tradisi) dan masyarakat pesisir serta nelayan asal NTT sengaja mereka mencari ikan, menembus laut zona ekonomi eksklusif (ZEE) untuk tujuan akhir bekerja di Australia.
“Begitu mereka sampai di Australia mereka di tahan di detention centre di Australia,selama masa penahanan, mereka bisa bekerja di Australia , dapat makan, dapat uang yang menurut mereka besar dibanding bersusah payah sebagai nelayan,” ujar Gabriel.
Untuk itu Padma Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang mengajak semua pihak dan lembaga-lembaga yang memang bekerja untuk TPPO untuk mengambil langkah extraordinary untuk atasi TPPO di NTT karena NTT Darurat Human Trafficking.
Gabriel,menuturkan akan mulai program advokasi menyadarkan Pengambil Kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi untuk punya perspektif korban dan regulasi serta implementasi terkait TPPO dan Migrasi Aman melalui program GEMA HATI MIA(Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking Migrasi Aman).
“Kami mulai dari dari daerah Lembata NTT pada 3-4 Mei 2024 dan akan menjangkau 22 Kabupaten/Kota di NTT yang kami pertimbangkan sebagai Red Flag untuk berbenah. Semoga rejim baru dan legislators NTT yang baru akan punya gerakan untuk melawan perdagangan orang,”
Menurutnya, dii Lembata sebagai pilot program berkolaborasi pentahelix untuk melahirkan pertama, FGD dan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Migrasi Aman implementasi dari Perpres No.49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan Ketua Hariannya di tingkat Nasional Kapolri, Provinsi Kapolda dan Kabupaten/Kota adalah Kapolres.
Kedua, pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keempat, pengawasan dan pelindungan mulai dari melalui Peraturan Desa tentang pencegahan human trafficking dan migrasi aman serta pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di Desa untuk mencegah terjadinya human trafficking.(Cr2).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News