Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM,KUPANG-PT Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan pertalite. Setiap hari minggu, Pertalite tidak lagi dijual pada semua SPBU di wilayah NTT.
Pertamina menyebut itu merupakan program edukasi BBM ramah lingkungan. Sat ini tengah dilakukan ujicoba pembatasan pembelian pertalite tiap hari minggu.
"Bagian dari Program Edukasi BBM Ramah Lingkungan, sedang dicoba setiap hari minggu SPBU hanya melayani pembelian Produk BBM yang lebih berkualitas," kata Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, Senin 29 April 2024.
Ahad Rahedi menyebut khusus untuk surat alokasi (SA) di wilayah NTT sedang dilaksanakan percobaan. Menurut dia, wilayah lain di Indonesia program itu sudah dijalankan.
Baca juga: Pemprov NTT dapat Kuota 12.489 CPNS dan PPPK
"Khusus SA NTT, wilayah lain sudah lebih dahulu melaksanakan," sebut dia.
Peraturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tengah disiapkan. Pada pertengahan 2022, BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.
Namun, kebijakan ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pembatasan pembelian Pertalite bertujuan memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di Provinsi NTT Senin 29 April 2024, Ada Rute Kupang-Larantuka
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Erika dikutip dari Tribunnews.com.
Revisi Perpres menjadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.
Baca juga: Padma Serukan Masyarakat Sipil dan Pemerintah Ambil Langkah Extraordinary Tindak TPPO di NTT
Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.
Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl," tutur Erika.
Selain akan membatasi distribusi atau pembelian bensin jenis Pertalite, pemerintah juga berencana menerapkan aturan pembatasan gas elpiji 3 kg.
Baca juga: Emi Nomleni dan Jhoni Asadoma Daftar di DPW PAN NTT, Ahmad Yohan:Tidak Sekedar Proses Berkuasa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sudah memberikan sinyal aturan baru untuk pembelian Pertalite 3 kg.
Rencananya pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg akan berlaku mulai bulan Juni 2024.
Aturan pembelian Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu menurut Arifin revisi aturan nantinya akan mencakup pada pembatasan kategori kendaraan yang bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Pemerintah sendiri akan segera melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum bulan Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite termasuk gas elpiji 3 kg.
Baca juga: Jhoni Asadoma Lamar ke DPW PAN NTT: Sampaikan Rekam Jejak Saya ke DPP PAN
Dibatasi Mulai Juni 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kilogram (kg) mulai diterapkan pada Juni 2024.
Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Arifin mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.
Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite.
"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," imbuh Arifin.
Sejalan dengan pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Nantinya, pembelian gas tabung melon tersebut diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas. Menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk diterapkan pada Juni 2024 mendatang.
"Ya, itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat lah..Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor," kata dia. *
sumber: pos-kupang.com