Baca juga: Maju Pilkada Ende, Paket Mas-Abraham: Undur Diri Dari Pencalonan Bayar Rp 5 Miliar
Indra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp Rp 35 juta, dan dilaksanakan CV Rajawali.
Dijelaskan, Direktur CV Rajawali, Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali, Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti, Martinus Ike merupakan saudara kandung dari Agus Payong Boli.
"ketiganya adalah Saudara kandung dari APB (Agus Payong Boli) selaku Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 s/d 2022," tuturnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News