Lalu jika ada ternak babi yang mati dilarang membuang bangkai babi di tempat umum seperti di laut, parit, kali atau jalan umum karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyebaran virus.
Masyarakat diminta menguburkan setiap babi yang mati secara mandiri di lokasi masing - masing. Dan Jika ada babi yang sakit atau mati segerah lapor petugas kesehatan hewan terdekat atau petugas dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Lembata.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News