Sayangnya, apa yang disampaikan Matheos Tan itu tidak sejalan dengan perjanjian Pemda bersama konjen Malaysia.
Korvandus Sakeng, Aktivis Buruh Migran yang juga Inisiator Pembentukan Perda Perlindungan Buruh Migran di Lembata menjelaskan, saat ini pemda Lembata harus bisa membayar utang janji kepada konjen Malaysia. Menurut Sakeng saat dirinya bersama Almarhum Henti Sunur dan beberapa pejabat eselon II Lembata, berkunjung ke Malaysia, disepakati untuk pemda Lembata memfasilitasi pengurusan dokumen kewarganegaraan BMI, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
“Sayangnya komitmen itu belum jalan karena Bupati Henti Sunur meninggal dunia. Bupati Yentji meninggal dan komitmen janji itu belum dilaksanakan sampai hari ini. Lunasi dulu komitmen itu”, ungkap Sakeng
Sebab komitmen yang belum dilaksanakan itu adalah utang bagi masyarakat Lembata dan juga menjaga kepercayaan konjen Malaysia.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News