Bank NTT

Langgar POJK, Komisi IX DPR RI Tolak  Pemberhentian Direksi dan Komisaris Bank NTT 

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO - Anggota Komisi XI DPR, Fauzi Amro

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Komisi XI DPR menolak keputusan pemberhentian direksi dan komisaris Bank NTT. Sebab, tindakan itu melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023.


Adapun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT, yang dipimpin Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, pada 8 Mei 2024 memutuskan memberhentikan Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho, Direktur Kredit Paulus Stefen Mesakh, Komisaris Utama dan Komisaris Indonesia Juvenille Djodjana, dan Sam Djo.

“Karenanya, saya menolak pemberhentian direksi dan dewan komisaris Bank NTT,” kata anggota Komisi XI DPR, Fauzi Amro, Sabtu 18 Mei 2024 dalam keterangan tertulisnya. 

Ia menerangkan, Pasal 10 POJK 17/2023 mengatur pemberhentian atau penggantian direksi wajib mengedepankan kepentingan utama bank. Misalnya, yang bersangkutan tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

 

 

Baca juga: Pergantian Direksi Bank NTT, OJK Belum Terima Dokumen Hasil RUPS LB

 

 

 

 

Lalu, pemberhentian/penggantian bukan atas dasar penilaian subjektif, melalui perencanaan dan mekanisme berlaku dengan memperhatikan penilaian komite, mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait, mengutamakan penerapan tata kelola yang baik dan aspek kehati-hatian, dan tak mengganggu kegiatan usaha.

“POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah payung hukum yang bertujuan agar para kepala daerah, yang hobi memberhentikan direksi BPD di tengah jalan, lebih paham bahwa tak bisa main copot hanya karena persoalan suka dan tidak suka dengan direksi dan anggota komisaris ataupun karena kepentingan yang sifatnya politis,” urainya.

Sekalipun kewenangan di tangan pemegang saham pengendali, pemberhentian direksi dan komisaris di tengah jalan harus disetujui OJK. Apalagi, sesuai Pasal 10 POJK 17/2023, OJK berwenang mengevaluasi keputusan pemberhentian atau penggantian direksi sebelum masa jabatan berakhir.

Fauzi melanjutkan, tata cara pergantian direksi dan komisaris bank, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), juga diatur dalam Pasal 11 POJK 17/2023. Pemberhentian atau penggantian direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum diputuskan dalam RUPS, misalnya.

Halaman
12