Berita Kabupaten Kupang

Peternak di Kupang Mengeluh Biaya Operasional Penggemukan Sapi

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sapi. Peternak di Kupang Mengeluh Biaya Operasional Penggemukan Sapi.

Namun dari informasi yang dia dapat pengetatan pengiriman sapi di Kabupaten Kupang ini tidak diberlakukan di Kabupaten lain misalnya di TTU.

Dikatakan Rudolf, apabila ini berdasarkan Pergub 52 Tahun 2023 yang mensyaratkan ternak sapi jantan yang diantar pulau kan harus berat 275 Kg yang kini diketatkan oleh Pemkab Kupang harusnya juga berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten di Wilayah NTT.

"Masa Kabupaten Kupang terapkan aturan tersebut, tetapi kabupaten lain tidak. Inikan aneh, faktanya sapi di Kabupaten lain yang beratnya di bawah 275 bisa dikirim," Kata Rudolf.

Dia meminta Pemkab Kupang segera menyikapi hal ini karena kebutuhan masyarakat juga semakin mendesak ditambah biaya penggemukan yang makin membengkak bisa sapi tak segera terjual.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News