Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pengetatan aturan untuk mengirim ternak sapi dengan bobot 275 Kg keatas oleh Pemkab Kupang mulai menuai keluhan masyarakat di Kabupaten Kupang yang melakukan penggemukan sapi paron.
Salah satu warga Amarasi, Wensislaus mengaku setiap tahun biasanya satu bulan sebelum hari raya Idul Fitri atau Idul Adha yang membutuhkan banyak daging sapi membuat sapi yang dia gemukan sudah terjual.
Hal itu membuat mereka mendapat dua keuntungan yakni menjual sapi lebih cepat agar sekaligus dirinya juga bisa mendapatkan untung apalagi belakangan ini harga beli bibit paron makin naik.
Baca juga: Sapi dan Kerbau Keliaran di Kelurahan Tangge Manggarai Barat Didenda Rp 5 Juta
Namun tahun ini dirinya yang menggemukan 10 ekor sapi jantan potong harus menunggu lebih lama akibat lesunya pembelian sapi oleh pedagang.
"Mau tidak mau kami harus tahan sapi lebih lama di kandang. Tapi resiko biaya makin naik. Target awal kita bisa untung tapi akhirnya makin lama hanya bisa kembali modal karena sapi makin lama terjual," ujarnya Senin 27 Mei 2024.
Kata dia biasanya harga sapi meroket saat perayaan Idul Fitri atau Idul Adha namun tahun ini harga berat sapi hidup per kg hanya mencapai 39 ribu rupiah dibanding tahun lalu mencapai 41 ribu rupiah per kg.
Tahun 2023 lalu dia mengaku satu sampai dua bulan sebelum hari raya sapinya sudah laku terjual dan dirinya bisa kembali mencari sapi jantan kecil untuk digemukkan peridoe berikutnya.
Namun tahun ini melihat minimnya pedagang sapi yang penjualan sapi dirinya hanya bisa bersabar hingga menunggu harga sapi lebih baik atau berusaha dijual meskipun untungnya kecil.
"Biasanya musim begini pedagang sapi lalu lalang cari sapi besar tapi tahun ini sepi sekali. Kami tidak tahu kenapa, infonya nanti di pengiriman berikut baru kami jual," ujarnya.
Biaya penggemukan sapi juga kata dia tentu akan membengkak dimana biaya operasional setiap hari di lokasi penggemukan seperti BBM, konsumsi, serta obat-obatan ternak agar sapi tetap sehat terus naik bila melampaui taget waktu penjualan.
Baca juga: 2 Pria di NTT Divonis 3 Bulan Penjara Karena Pukul Sapi Sampai Mati
Tentunya hal itu sangat merugikan mereka sebagai petani peternak karena kebutuhan mereka terutama menyekolahkan anak bersumber dari hasil penjualan ternak.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh petani peternak sapi potong di Kabupaten Kupang Rudolf Amtiran, dimana pengetatan pengiriman sapi dengan bobot minimal 275 Kg membuat petani kesulitan menjual ternaknya.
"Kami butuh uang untuk sekolahkan anak dan kebutuhan lain, tetapi, saat kami mau jual ternak ke pengusaha ditolak dengan alasan berat belum mencukupi ini sangat merugikan kami masyarakat kecil yakni petani peternak," ujarnya.