Lantaran tuduhan pemohon tak berdasarkan fakta dan landasan yuridis, pihaknya berharap agar hakim menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya.
Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, Yuvinianus Gelang Makin selalu pelaksana teknis lapangan, dan Yohanes Pehan Gelar sebagai pimpinan perusahaan (CV).
Proyek internet desa tahun 2018 dan 2019 ini menghimpun dana dari puluhan desa sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara total kerugian negara mencapai Rp 635 juta.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News