Oknum pejabat tersebut selalu datang ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WITA dan pernah sekali ia menunggu oknum yang datang pada pukul 00.30 WITA untuk akan mengembalikan uang korban namun, belum juga mengembalikan uang korban. Bahkan pernah meminta kepada korban untuk membuka rekening baru supaya uangnya ditransfer ke rekening masing-masing kemudian menyerahkan fotokopi buku rekening dan juga BPJS kepada LU.
Waktu berjalan hingga 8 bulan LU tak mengembalikan uang ini, S melaporkan kasus dugaan modus penipuan kepada Polres Sabu Raijua yang saat ini memasuki tahap penyidikan Polres Sabu Raijua. Bahkan menghadapi kasus ini, S pernah terkena serangan jantung hingga dirawat di Rumah Sakit.
Koordinator BEMNus NTT, Hemax Here Wila mengatakan, pada intinya tidak menginginkan hal ini terus terjadi dan ada lagi korban yang lain. Kemudian pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri untuk bagaimana mencopot oknum ini,"tegas Hemax.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News