Darius menegaskan, selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
"Persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal karena kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk disewa," ujarnya.
Ketertiban Penjualan Tiket
Lanjutnya, General Manager ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024 perihal Ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang.
Pada intinya, lanjut dia, ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.
Darius menyebut, salah seorang penumpang yang membawa mobil pick up dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp 500.000 tanpa diberikan tiket. Yang mana, menurut petugas, tiket akan diberikan menyusul via WA namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan.
"Tarif kapal jurusan larantuka-adonara-lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli tarif," bebernya.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News