Baca juga: Kardinal Ignatius Suharyo Lantik Pengurus OCI Lingkup TNI dan POLRI Keuskupan Agung Kupang
Dia menjelaskan, konteks surat tugas diberikan ke penerima surat tugas untuk melakukan penghimpunan kekuatan internal maupun membangun komunikasi dengan partai lainnya.
Rekomendasi, kata dia, akan diberikan kepada penerima dan akan dilakukan kerja bersama partai. Penyerahan rekomendasi juga dilakukan oleh DPP. Berbeda dengan surat tugas yang boleh diberikan oleh DPD atau tingkat Provinsi.
"Surat tugas dia wajib melaksanakan konsolidasi di tingkat struktural. Kalau sudah menerima rekomendasi, baru konsolidasi itu dilakukan partai dan penerima rekomendasi," kata dia.
Dikesempatan sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa menyebut, pada akhir bulan Juli 2024, keputusan tentang calon gubernur (Cagub) NTT usungan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan disampaikan. Penyampaian Cagub itu untuk bertarung di Pilkada 2024.
Baca juga: Dua Pemain Naturalisasi Timnas Wanita Indonesia Sudah Gabung Ikut Pemusatan Latihan
Yunus Takandewa mengatakan, hampir semua partai politik (parpol) akan menentukan sikap perihal dukungan dan sosok calon yang akan diusung jelang pembukaan pendaftaran.
"Saya rasa normalnya sektiar bulan-bulan Juli akan diputuskan, dan Agustus itu masuk pendaftaran. Semua partai begitu," kata Yunus Takandewa diwawancarai di komplek kantor DPRD NTT, Rabu 19 Juni 2024.
Dalam posisi PDI Perjuangan, keputusan itu bisa saja lebih cepat atau menunggu momentum yang tepat. Hal itu sangat tergantung dinamika yang ada di tiap daerah. Apalagi, Pilkada kali ini digelar serentak. Tentu akan memberi tugas lebih besar di DPP.