Kasus Pencabulan di Flores Timur

Remaja di Flores Timur Dicabuli Belasan Pria, Ini Pasal Jeratan Hukumnya

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polsek Wulanggitang di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.


Kemudian, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap anak korban secara bersama-sama atau bergantian


Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News