Kantor Imigrasi Labuan Bajo

Kantor Imigrasi Labuan Bajo Gelar Rapat Untuk Perketat Pengawasan Orang Asing di Manggarai Timur

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Rabu, 17 Juli 2024.

TRIBUNFLORES.COM-BORONG-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menggelar Pembentukan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur pada untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Rabu, 17 Juli 2024.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Marios ini menggandeng unsur APH dan perangkat daerah seperti Kepolisian Resor Manggarai Timur, Koramil-04 Borong, BIN, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dukcapil, Disnakertrans, Disparbud, Diskominf, Dinas PPO dan Satpol PP.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan menyampikan pentinganya membentuk TIMPORA dalam rangka memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Manggarai Timur.

“Seiring dengan jumlah lalu lintas orang asing yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, maka perlu dilakukan suatu upaya preventif guna mencegah adanya pelanggaran Keimigrasian salah satunya adalah dengan membentuk Tim PORA.” kata Argayuna.

Baca juga: Di Kantor Kejaksaan dan Kesbangpol, Kepala Imigrasi Maumere Bahas Rencana Kunjungan Paus Fransiskus

 

 

Selain itu Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara dalam materinya menyampaikan pentingnya koordinasi dalam pengawasan orang asing serta isu-isu terkini yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Pemaparan yang disampaikan menekankan pada perlunya pengawasan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur.

Tim Pora mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi serta pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi. Oleh karena itu sinergitas antar aparat instansi dan pemerintah terkait sangat diperlukan.

Selain itu dalam paparannya, Dwi Fachrizal juga menyampaikan kewajiban pihak penginapan yang memberikan layanan kepada warga negara asing untuk melaporkan kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo melalui link pelaporan yang telah disediakan.

Diharapkan melalui komunikasi dan sinergitas yang berkesinambungan, potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan Keimigrasian dan ketertiban umum akibat ulah orang asing dapat diminimalisir, serta indeks keamanan masyarakat dan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dapat ditingkatkan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News