“Mari bergandengan tangan untuk mencegah TPPO dan pekerja non prosedural, jangan mempercayai bujuk rayu oknum atau siapa saja yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur,” tutup Marciana.
Dalam kesempatan ini Marciana juga menyampaikan peran,tugas dan fungsi Rudenim di wilayah yaitu, sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
Rumah Detensi imigrasi juga memiliki fungsi Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, Pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mempersiapkan Desa Binaan Imigrasi di setiap Provinsi, sehingga bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melapor dan mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyiapkan dokumennya secara baik termasuk mengurus paspor di kantor imigrasi yang ada di NTT.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News