Kasus Korupsi di TTU

Polres TTU Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan 

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN TERSANGKA - Pose Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nonotbatan di Kantor Kejari TTU, Senin, 2 September 2024.

Iptu Djoni juga mengungkap modus Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan dugaan penyelewengan dana Desa Nonotbatan periode 2016-2021.

Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut. 

Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.

Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News