Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Kepala Desa Nangadhero yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Nagekeo, Muhammad Ruslan, menyatakan sejak ditetapkannya APBD Tahun 2024 tahun lalu, Dinas Perumahan Rakyat dan Prasarana Wilayah Permukiman Kabupaten Nagekeo belum mengeksekusi anggaran yang telah disosialisasikan.
Ia berharap agar pada perubahan anggaran 2024, Pemerintah Nagekeo, tidak mengubah kebijakan bantuan perumahan kepada kelurga kurang mampu.
Menurut Ruslan, tersiar kabar Pemda Nagekeo dan DPRD periode lalu telah membatalkan anggaran tersebut melalui perubahan APBD 2024.
Lalu muncul rencana pembelian mobil baru untuk Ketua DPRD, tambahan kesejahteraan pegawai, serta biaya perjalanan dinas untuknya karena jatah untuk setahun telah dihabiskan dalam waktu kurang dari 7 bulan.
Ruslan berharap anggaran seperti ini harus dilanjutkan karena menurutnya masih banyak masyarakat di 7 Kecamatan yang membutuhkannya.
Ia berharap berita yang beredar tidak benar adanya.
"Jadi tidak ada kepala Desa yang menentukan pihak manapun atau orang tertentu soal harga. Langsung di survei oleh pihak penerima atas persetujuan lewat musyawarah dari tiga penyediaan kemudian di minta untuk masing-masing mereka menentukan kebutuhan bahan material mereka. Bantuan ini bukan di tentukan kepala desa atau kepala dinas dan ini membias ke mana-mana karena moment politik. Nagekeo 5 tahun yang lalu sebelum pak dokter itu kumuh sekali bangunan di pinggir jalan, karena melihat seperti itu ada skema bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTHL) Rp 20.000.000 juta sampai Rp 50.000.000 juta. Dan bantuan ini tentu ada syaratnya. Bantuan ini di buat sebagai Stimulan agar mereka bisa bangkit dari malas kerja rumah ini yang didorong sebagai pemicu," ujar Ruslan kepada TRIBUNFLORES.COM Jumat 13 September 2024.
Ruslan juga menilai besarnya anggaran pro-rakyat tersebut adalah bukti bahwa komunikasi antarlembaga pemerintahan daerah, dalam hal ini Bupati Don Bosco dan DPRD, sejauh tidak untuk kepentingan di luar kebutuhan rakyat, telah berjalan sangat baik.
Ia menyebutkan setiap kelompok penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya itu mereka Menyetujui:
1. Menerima Bantuan Dalam bentuk Material, baik material Lokal maupun Non Lokal, sesuai kebutuhan.
2. Jumlah/Nominal Yang diterima oleh KPM Senilai 17,5 jt dalam bentuk Material. Adapun 2,5 jt untuk Upah Tukang.
3. Penerima Manfaat melakukan survey Sendiri Harga Toko/Penyedia dengan mengambil Standar harga terendah dari minimal 3 toko/penyedia dari hasil Survey yg dilakukan sendiri oleh Penerima, bukan di tunjuk oleh Instansi/Dinas Teknis Terkait.
4. Pendropingan Material oleh Pihak penyedia yg telah disetujui oleh Penerima Bantuan RTHL, itu sesuai List kebutuhan Masing2 penerima.
5. Para Pihak Membuat Nota kesepakatan Antara Penerima dan penyedia, Nota kesepakatan itu sebagai Pegangan Masing Pihak.