"Pencurian 4 unit sepeda motor, yakni Honda Revo Fit warna Hitam di Fatukoa, Supra Fit warna Hitam di Batu Plat, Honda Supra Fit warna Hitam di Oebufu dan Mio Sporty berwarna putih di Maulafa, dijual dengan harga bervariasi berturut turut, Rp. 2.000.000, Rp. 1.700.000, Rp. 1.500.000 dan Rp. 1.500.000, kepada 3 orang penadah di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Aldinan.
Lebih jauh dijelaskan mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu, pada tanggal 11 September 2024, pelaku JMF kembali beraksi, namun mengajak pelaku lain, yakni RG untuk mencuri sepeda motor Mio M3 berwarna hitam, di depan kos-kosan pada Gang. Ndaumanu III, dan sepeda motor tersebut belum sempat terjual.
Lalu pada tanggal 12 September 2024, JMF dan RG kembali beraksi di seputaran Jalan Jalur 40, dan mencuri sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir dengan keadaan kunci masih tergantung di kontak motor, namun sepeda motor tersebut juga belum sempat terjual.
"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggurinda nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut, sehingga dapat leluasa untuk dijual," terang Kombes Aldinan Manurung.
Para pelaku, sebut Kapolresta, kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik unit pidum di Mapolresta Kupang Kota, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Aldiana juga mengimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.
"Pelaku diketahui mencuri dengan modus, yaitu menggunakan kendaraan roda dua mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban berupa barang tanpa pengawasan. Seperti parkir pada tempat yang tidak mudah diawasi, dan lebih fatal lagi dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor," ucapnya.
Dia juga menyampaikan apabila ada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.
"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamanakan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," pungkas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih, 2 unit mesin kompresor, 1 unit mesin cuci motor, 1 set body motor Yamaha Mio M3, 1 alat gurinda, 1 unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dan 2 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News