Kasus Pencurian di Kupang

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian 6 Unit Sepeda Motor di Kupang, NTT

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian di Kota Kupang, NTT, September 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian. 

Komplotan ini telah mencuri 6 unit sepeda motor dan 2 mesin kompresor, serta 1 mesin cuci motor. 

Para pelaku JMF (22), RG (18) dan FMF (16) telah ditangkap di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan pelaku telah diamankan sejak 13 September 2024.

Baca juga: Mabuk Miras, Pria di Kupang Aniaya Keluarga Istrinya 

 

"Ketiga pelaku sudah diamankan sejak Jumat, 13 September 2024 namun baru disampaikan hari ini karena sementara masih dalam pengembangan, terkait keberadaan seluruh barang bukti hasil curian," ujarnya Rabu, 18 September 2024.

Menurut Aldinan pencurian ini bermula pada tanggal 10 April 2024 sore hari, pelaku JMF melancarkan aksinya di Kelurahan Manutapen, dengan mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban yang sementara kosong tanpa pengawasan. 

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 wita, JMF melancarkan aksinya lagi di Jalan Jurusan Oekabiti, KM. 03, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dengan mencuri 1 unit mesin cuci motor yang berada di sebuah tempat cuci motor.

"1 unit mesin kompresor dan 1 unit mesin cuci motor, lalu dijual ke JNA di Haukoto Gang Tasek, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dengan harga Rp. 1.000.000 untuk mesin kompresor dan harga Rp. 2.000.000 untuk mesin cuci motor," sebut Aldinan.

Pada 25 April 2024, JMF dan FMF melakukan pencurian 1 unit kompresor di sebuah mebel kayu di Jalan Terusan Timor Raya, dan dijual ke seseorang di Kelurahan Manutapen dengan harga Rp. 1.000.000. 

Selain itu pada 2 Mei 2024, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam, yang sedang terparkir tanpa kunci setir di sebuah tempat tambal ban. 

Tanggal 10 Juni 2024, pelaku JMF dan FMF kembali mencuri sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, yang sedang terparkir di lahan kosong tanpa pengawasan. 

Baca juga: Viral di Medsos, Pemilik Akun Menyala Umiku Klarifikasi hingga Mohon Maaf kepada Warga Lembata

Siang harinya kedua pelaku ini mencuri di sebuah kos-kosan Tofa, alamat Jalan Amabi berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam. 

Aksi pencurian terakhir kedua pelaku (JMF dan FMF) pada tanggal 29 Agustus 2024 malam hari, di Jalan Frans Daromes, Kelurahan Maulafa, dengan mencuri sepeda motor Mio Sporty berwarna putih yang sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci kontak sementara masih tergantung di motor, 

Halaman
12