YMK merupakan salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.
Selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan, dan YMK meninggal karena kelaparan saat sedang dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Istri YMK melaporkan kasus ini ke Polres Sikka pada awal April.
Polisi kemudian menetapkan Yuvinus Solo sebagai tersangka, menjadikannya sebagai terdakwa di bawah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, serta beberapa pasal lain yang terkait.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News