TRIBUNFLORES.COM, KUPANG -Ijazah ratusan lulusan Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang bermasalah. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD NTT mempertanyakan kampus tertua di NTT itu menerima mahasiswa baru alias Maba.
Persoalan mengenai ijazah itu bukan kali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, hal yang sama terjadi. Setidaknya ada rentetan masalah ijazah bagi wisudawan Undana yang ditemukan bermasalah.
Tahun 2024 sebanyak 265 alumni Undana tidak bisa ikut tes CPNS. Alasannya karena tidak mendapatkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang harus dicantumkan pada ijazah.
Sekretaris F-PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat, Jumat 27 September 2024, meminta Kemendikbud Ristek untuk segera mengevaluasi kinerja pimpinan Undana. Dia bahkan mendorong hingga pemecatan.
Menurut dia, ijazah merupakan bagian dari masa depan lulusan perguruan tinggi. Tidak ada alasan mengorbankan para lulusan gegara ijazah. Apalagi, persoalan itu justru terjadi dari salah satu kampus favorit di NTT.
Baca juga: Unipa Resmi Teken MoU dengan TNI Angkatan Laut Maumere
“Sebagai universitas negeri tertua di NTT, mestinya kasus ijazah ini tidak perlu terjadi. FPKB kritik keras dan mendesak agar rektor segera dievaluasi. Sistem kerja di Undana harus dibenahi ulang agar mahasiswa tidak dikorbankan. Bila perlu mahasiswa tidak lagi kuliah di Undana," ujarnya.
Rumat mengatakan, akar dari pelayanan buruk itu karena ada dugaan terjadi faksi pada internal kampus. Dia menduga ketidakcocokan antar petinggi membuat masalah ini terjadi.
“Kami sebagai anggota DPRD patut bertanya apakah Undana ini masih layak merekrut mahasiswa karena tidak mampu mengurus rumah tangganya sendiri,” tegas Rumat.
Dia berharap, calon lulusan Undana yang akan diwisuda dalam beberapa waktu ke depan, tidak muncul lagi masalah serupa.
”Saya mengharapkan mahasiswa yang baru diwisudah tidak mengalami nasib serupa. Muda-mudahan tidak ada persoalan,” kata dia.
Anggota DPRD NTT dari F-PKB, Ana Kolin menilai manajamen Undana dijalankan tidak profesional. Sebab, sudah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
“PKB kritik keras karena Undana gagal dan mengorbankan alumninya. Bagi saya pihak undana harus segera mengambil sikap dan kebijakan yang tegas dan menyelesaikan persoalan sehingga tidak terkatung-katung nasib para mahasiswa itu," kata Ana Kolin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melakukan pertemuan dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. drh. Annyta I.R. Detha.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat 20 September 2024, di Gedung ICT Undana itu membahas keluhan dari 264 alumnus Undana yang belum menerima ijazah karena permasalahan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di Pangkalan Data Dikti.
Para alumni tersebut, kata Darius yang telah diwisuda pada periode Juni dan September 2024, hingga saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
"Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh ijazah yang sah, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, yang pendaftarannya telah ditutup," kata Darius kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 September 2024.
Kata Darius, dalam pertemuannya dengan Wakil Rektor I, Prof. Annyta, dirinya menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbitan PIN bagi para alumni.
Beberapa penyebabnya antara lain melewati masa studi maksimum, pelaporan PBM (Proses Belajar Mengajar) yang tidak disiplin dan melewati batas waktu pelaporan, serta adanya data identitas diri yang tidak valid, seperti kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pembenahan sistem operator terus kami lakukan agar data mahasiswa dapat diakses dengan baik, termasuk apabila diperlukan revisi data," ujar Prof. Annyta.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim operator Undana telah melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ristek, dan proses reservasi PIN diharapkan selesai pada akhir bulan ini.
Sebagai bentuk komunikasi yang terbuka, pihak Undana telah membentuk grup WhatsApp yang berisi 264 alumni yang belum mendapatkan PIN ijazah, sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan informasi secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton, memberikan beberapa saran untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
"Kami berharap mahasiswa yang akan diwisuda dipastikan terlebih dahulu telah memiliki PIN ijazah, sehingga persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, penginputan administrasi mahasiswa harus tertib, mulai dari tingkat program studi hingga biro akademik, agar ijazah dapat langsung diserahkan pada saat wisuda," jelas Darius.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News