BPJS Kesehatan Ende

BPJS Kesehatan Ende Komit Tolak Gratifikasi: Tidak Ada Toleransi 

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FLORES BICARA- Hernowo Bayu Wicaksono, Plh Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Ende saat talk show Flores Bicara Jumat, 27 September 2024 yang membahas tema Anti Gratifikasi dan WBS BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Tim PK-JKN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain, dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan, serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.

Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk para peserta yang akan melaporkan mengenai gratifikasi terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan sebagai berikut:

1.Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :
-Surat atau penyerahan langsung dengan alamat : Direktorat Gratifikasi Jalan Kuningan Persada Kav 4.,Setiabudi Jakarta Selatan 12950
-Pelaporan online dengan alamat https://gol.kpk.go.id
-Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
-Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS
2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung / dokumen terkait penerimaan Gratifikasi
3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap
4. Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi , dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi
5. KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK
6. Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan
7. Pelapor wajib memenuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan

 Untuk informasi edukasi,download aplikasi melalui Android dan iOS.Nama Aplikasi "GRATis" (Gratifikasi:Informasi dan Sosialisasi) Keywords : kpk, gratis.Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi : http://kpk.go.id/gratifikasi/

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News