Dari penangkapan dua tersangka polisi berhasil mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 atyat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
“saya meminta masyarakat memberikan informasi terkait tersangka yang masih berstatus buronan (DPO)," pungkasnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News