Kasus Pelecehan di Sumba Timur
Propam Polres Sumba Timur Tahan Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Pelecehan di Waingapu NTT
Kasus pelecehan seksual verbal yang dilaporkan RNN, kini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim, dan sudah gelar perkara untuk naik penyidikan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Kepolisian Resor Sumba Timur menangani satu kasus pelecehan yang dilakukan oknum polisi selama tahun 2025. Kasus pelecehan seksual verbal tersebut kini sedang ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
Hal itu disampaikan Kapolres Sumba Timur, Gede Harimbawa melalui Kasi Propam Iptu Moses Kopong pada Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, Si Propam telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN. Ia diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35), dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SD.
Sebagai langkah awal dalam proses penindakan dan keseriusan oleh Polres, tim Propam telah mengamankan terduga pelaku AN sejak istrinya SD melaporkannya pada Senin (28/7/2025) pagi.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Kapolda Pecat Anggota Polda NTT, Irjen Pol Silitonga: Jaga Kehormatan
Saat ini, Propam sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap AN, dengan penempatan khusus (Patsus). Kedua laporan polisi terhadap AN sedang berproses secara pidana maupun kode etik.
“Terhadap yang bersangkutan telah melewati prosedur oleh Polres Sumba Timur, terkhusus oleh Propam dengan melakukan investigasi 1x24 jam untuk ungkap kebenarannya, dan mengumpulkan para saksi, istri dan tetangga kos (korban RNN),” katanya pada Senin (11/8/2025).
Untuk kasus pelecehan seksual verbal yang dilaporkan RNN, kini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim, dan sudah gelar perkara untuk naik penyidikan.
“Profesionalisme tetap kita tegakkan tidak pandang bulu. Karena itu menyangkut institusi. Siapa pun sama di hadapan hukum. Progres dan pengembangan kita ikuti saat berkas telah lengkap. Terkait persidangan kami informasikan kembali,” ungkap Kapolres.
Kronologi
Polisi di Polres Sumba Timur, NTT berinisial AN, diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35). Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025) dini hari.
Kepada POS-KUPANG.COM, RNN, warga asal Kota Kupang yang tinggal di Wangga, Kambera, menceritakan, ia menjadi korban kekerasan seksual sekitar pukul 02.00 Wita.
Cerita RNN, pada pukul 02.00 Wita, ia dalam keadaan tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci. Jendela juga ditutup dengan kain gorden.
Beberapa menit kemudian, ia mendengar suara dari luar kamarnya. Ia pun terbangun, dan melihat kain gorden dalam keadaan terbuka. Terlihat juga cahaya senter dari arah jendela.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.