Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG----Diduga melakukan tindak pidana korupsi, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang pejabat tinggi PT Manggarai Multi Investasi (MMI) jadi tersangka.
Kedua pejabat tinggi PT MMI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM, Direktur Utama PT MMI. Sedangkan MH, Direktur Operasi PT MMI Kabupaten Manggarai. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis 19 Desember 2024 pukul 15.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menyampaikan itu dalam rilis yang diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 21 Desember 2024.
Fauzi menerangkan, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT MMI Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019 telah menetapkan 2 orang tersangka yakni YM dan MH, yang diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.'
Baca juga: Hasil Penanganan Perkara Tipikor, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara 2 Miliar