Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo deportasi sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) selama 2024. 5 warga asing itu berasal dari tiga negara yakni Malaysia, Pakistan, dan Mesir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengungkapkan, deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam.
"Deportasi ini melibatkan WNA yang berasal dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, yang meliputi kawasan Nusa Tenggara Timur," kata Jaya, Minggu 29 Desember 2024.
Jaya mengatakan, mereka dideportasi dengan berbagai alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu, hingga bekerja tanpa izin yang sah.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Beri Penghargaan ke Hotel dan Penginapan yang Rajin Lapor Orang Asing
Pihaknya terus memantau pergerakan warga negara asing di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya. Jaya menegaskan setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.