"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian setelah pemanggilan terhadap kedua terpidana tidak diindahkan," kata Raka Putra.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan kedua DPO pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025.
"Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ujarnya.
Raka Putra menegaskan, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat. Dia berkata, penangkapan itu sebagai bagian dari keseriusan Kejari Ende menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Raka Putra berujar, Jaksa Agung, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News