Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim intelijen Kejaksaan Negeri Ende menangkap seorang buronan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, menegaskan komitmen dalam memberantas TPPO yang masih marak terjadi di wilayah NTT.
"Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT," katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Kajati NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang serta tidak tergiur dengan janji-janji kerja yang tidak jelas.
Baca juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, BP3MI NTT Kampanye Ancaman TPPO
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik TPPO di sekitar.
"Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku maupun buronan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga NTT," tegas Zet Allo.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menangani kasus-kasus perdagangan orang secara lebih efektif.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan itu dipimpin Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana. Gregorius Ngala, buronan TPPO itu diringkus di Ende, 14 Februari 2025 lalu.
Selain Gregorius, tim intelijen Kejari Ende juga menangkap Aloysius Fester Siku, DPO tindak pidana penganiayaan. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap, tetapi belum menjalani masa hukuman.
"Gregorius Ngala telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan tingkat kasasi, sedangkan Aloysius Fester Siku berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, Minggu (16/2/2025).
Gregorius Ngala alias Goris melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000.
Dengan, kata Raka Putra, subsider 6 bulan kurungan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.