Ia memperjelas bahwa siapa yang memimpin daerah ini tentunya prosedur pembagian jasa covid 19 sudah dilakukan terutama telaah dan dikaji.
"Tinggal keputusan yang diambil dan itu harus segera," jelasnya.
Ia mendorong Bupati dan Wakil Bupati Sikka untuk segera mengambil keputusan atau langkah-langkah konkrit mengatasi persoalan pembagian jasa covid 19 di rumah sakit itu.
"Saat ini sekretaris daerah sebelumnya adalah PJ Bupati Sikka saya kira ada kesinambungan pemerintahan ini dalam hal menangani jasa covid 19. Saya kira tentu prosedurnya sudah berjalan, tinggal sekarang kecepatan dan ketepatan," tutupnya.
Dana Covid 19 Sudah Ada
Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera mengungkapkan dana instentif atau jasa Covid 19 periode 2020-2021 untuk nakes RSUD dr. Tc Hillers Maumere sudah ada.
Namun, proses pembayarannya terkendala Peraturan Bupati atau Perbup.
Hal ini ia katakan dalam audiens dengan nakes RSUD dr. Tc Hillers Maumere yang menuntut kejelasan pembayaran dana insentif Covid 19 dari pihak manajemen rumah sakit di Kantor Bupati Sikka, Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menerangkan bahwa Permenkes terkait dana insentif periode 2020-2021 saat ini harus menggunakan Cost Per Day (CPD), sementara Perbup tidak mengatur tentang itu.
"Tahun yang lain itu sudah dibayar, termasuk tahun 2022-2023. Namun untuk rahun 2020-2021 itu yang jadi persoalan adalah cara membayarnya," kata Sekda Sikka yang akrab dikenal Alfin Parera itu.
Sehingga, menurut dia, dengan adanya kendala di Perbup ini, pihaknya sementara mencari kekosongan hukum dengan SK Bupati.
"Itu semua di tingkat manajemen itu tidak bisa membayar, kami sebagai bupati dengan membuat SK Bupati pun tentu harus membuat satu argumentasi hukum yang harus kuat dengan pembayaran dana insentif Covid 19 2020-202. Itu harus dengan Cost Per Day sementara Perbup kita tidak mengatur Cost Per Day dia hanya INA CBG's,"ungkapnya
Dalam audiensi itu, ia meminta kepada para nakes untuk bersabar. Pihaknya akan berusaha mencari solusi untuk memenuhi hak para nakes tersebut.
"Uangnya sekarang ada, bukan tidak ada, " ucapnya di hadapan para nakes.
Ia juga menegaskan bahwa tunggakan dana insentif Covid 19 bagi para nakes berkisar bulan Maret 2020 hingga September 2021. Pihaknya pun berhati-hati mengambil keputusan sambil melakukan konsultasi dengan BPK.
"SK Bupati ini juga kita harus berhati hati, memang ada konsultasi ke BPK tapi konsultasi itu tidak diberikan dengan dokumen tertulis, konsultasi itu personal, sehingga kami minta supaya bikin surat tertulis kepada BPK," terangnya.