Bahkan, usaha tidak boleh didirikan di atas saluran air hujan atau di luar daerah milik jalan.
Para pengguna pasar juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan di sekitar tempat jualannya. Pengelolaan pasar rakyat, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota menjadi tanggung jawab Camat dan dilaksanakan oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Tidak hanya itu, pemilik ternak juga diminta untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di kota atau permukiman penduduk, dan harus memastikan ternak mereka dikandangkan dengan baik.
Satpol PP diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Bupati Nagekeo ini, memastikan agar semua aturan dilaksanakan dengan baik dan menjaga disiplin kebersihan di masyarakat.
Gerakan Jumat Bersih ini diharapkan dapat menciptakan Nagekeo yang lebih bersih, indah, dan sehat, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama ini, dan Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan. (Bet)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News