Kewenangan Provinsi
Sejak dibangun sekitar delapan tahun lalu, jembatan Pomakeke nyaris ambruk pada tahun 2024 karena material kayu sudah mulai lapuk.
Lanjutnya, masalah ini sudah dibahas dalam Musrenbangdes hingga Musrenbangkab tetapi alasan pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo menyebutkan jembatan ini kewenangan provinsi. Ia juga menyebut beberapa kali anggota DPRD melakukan kunjungan tapi belum ada tidak lanjut.
"Memang sudah disampaikan dan sudah dibahas di Musrenbangdes tetapi memang itu kelasnya jembatan jadi kalau dana desa itu mungkin tidak bisa dibangun dan Musrenbangcam bahkan Musrenbangkab tapi memang alasan Pemda Nagekeo itukan, domainnya provinsi jalan dan jembatan itu karena dia itu masuk didalam areal irigasi Mbay dan dalam hal ini juga sudah beberapa kali anggota DPRD sudah melakukan kunjungan dan pemeriksaan tapi saat ini belum ada tindak lanjut," ujar Jack Ahi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Syarifudin Ibrahim kepada TribunFlores.com menjelaskan, kondisi jembatan Pomakeke sebelumnya sudah ditinjau oleh Yoseph Nai Soi saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT beberapa waktu lalu.
"Jembatan Pomakeke masuk di jalan provinsi, jadi kewenangan provinsi, jembatan yang sekarang itu dibangun oleh BPBD sebagai tanggap darurat saat itu. Kondisi jalan tersebut sudah ditinjau oleh Wagub Yoseph Nai Soi dan seharusnya tahun ini dibangun oleh PU Provinsi NTT tetapi karena efisiensi anggaran makanya ditunda," jelas Syarifudin melalui pesan WhatsApp, Jumat, 28 Maret 2025. (Bet)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News